Sabtu, 26 Januari 2013

Pembuatan Passpor, Visa, Kitas, Kitab

- Pembuatan Paspor, Visa, Kitas, Kitab Jabodetabek Perusahaan / Individu

 

Syarat dan Ketentuan

Pembuatan paspor baru/perpanjangan:
Usia 17 tahun ke atas:
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran
3. KTP
4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)

Untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratannya ditambah fotocopy paspor dan KTP kedua orang tua.

Jika anda tidak memiliki akte kelahiran, kami juga menyediakan jasa pengurusan akte kelahiran sementara. Hubungi 0852-7448-7005 untuk info lebih lanjut.

Perpanjangan Paspor:
Lampirkan paspor lama yang asli baik yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa.

Paspor Hilang/Rusak:
Sertakan fotocopy Paspor jika ada, jika tidak ada hubungi kami segera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar